
Photo of the Tokyo Tower. Photo by Marek Okon on Unsplash.
Rencana kenaikan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) tengah disiapkan oleh Pemerintah Jepang, dari JPY1,6 juta menjadi JPY1,8 juta atau sekitar Rp191,8 juta per tahun menggunakan kurs pada tanggal 23 Desember 2025.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan gaji bersih pegawai sekaligus mendorong etos kerja dan aktivitas ekonomi dunia usaha. Usulan kebijakan tersebut diajukan oleh Partai Demokrat Liberal (LDP) dan Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP), namun masih menunggu persetujuan dari parlemen Jepang (National Diet/Kokkai).
Jika usulan ini disetujui oleh National Diet, maka kebijakan PTKP akan mulai diberlakukan pada 1 April 2026. Selain itu, terdapat rencana perluasan pengurangan pajak bagi masyarakat dengan penghasilan tahunan antara JPY1,47 juta hingga JPY6,65 juta.
Besaran pengurangan pajak juga akan ditingkatkan dari JPY100.000 menjadi JPY320.000. Seiring dengan penyesuaian PTKP, pemerintah Jepang juga menyiapkan kebijakan khusus yaitu hiper-depresiasi untuk mendorong investasi perusahaan pada peralatan dan aset tidak berwujud, serta menyepakati penghapusan pajak khusus kendaraan berbasis emisi untuk menekan beban konsumen dan mendorong penjualan mobil.

