
Photo of a street in Japan with blooming cherry blossoms. Photo by Agathe on Unsplash.
Pemerintah Jepang merencanakan adanya kenaikan tarif pajak turis yang berlaku di Jepang. Hal ini tengah menjadi omongan antara partai-partai yang saat ini berkuasa di Jepang, dimana Partai Demokrat Liberal Jepang mengusulkan kenaikan tarif pajak turis menjadi JPY3.000 dan JPY5.000 dari yang saat ini JPY1.000.
Pajak yang saat ini dibayarkan oleh para turis asing dikenal dengan nama “Pajak Keberangkatan”. Peningkatan tarif pajak ini bertujuan untuk memperluas tujuan penggunaan penerimaan pajak sembari menumpas ledakan turis asing yang berkunjung ke Jepang atau dikenal juga dengan nama fenomena overtourism.
Fenomena overtourism sendiri telah ramai dihadapi oleh berbagai daerah yang merupakan destinasi turis populer di Jepang.
Pemerintah berharap adanya perluasan penggunaan penerimaan pajak dapat memperbaiki masalah-masalah yang dihadapi dan menjaga lingkungan Jepang ditengah padatnya turis. Misalnya, penggunaan penerimaan pajak turis dapat dilakukan untuk memperluas fasilitas transportasi dan memperbaiki bandara.
Penerimaan pajak turis juga diharapkan dapat digunakan untuk mempromosikan lebih baik pariwisata internasional, seperti dari segi pengembangan resor dan tempat wisata lainnya.