top of page

Jika Tidak Lapor SPT Maka WP Berpotensi Dikenakan Denda Ini

7 Maret 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a jail in black and white. Photo by Tim Hüfner on Unsplash.

Batas akhir untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan segera tiba. Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum tanggal batas akhir jika tidak ingin dikenakan denda. Kira-kira, denda dalam bentuk apa saja yang dapat diberikan kepada WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT mereka?


Pertama, WP dapat dikenakan sanksi administrasi, yakni pembebanan biaya tambahan, yang diberikan dalam bentuk sanksi denda atau sanksi kenaikan jumlah pajak yang dibayarkan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), besar sanksi denda yang diberikan kepada WP berbeda-beda tergantung dengan jenis SPT yang dilaporkan.


Besar denda yang perlu dibayarkan bagi WP yang tidak melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan untuk WP Orang Pribadi yakni sebesar Rp100 ribu. Kemudian, denda yang perlu dibayarkan oleh WP Badan yang tidak melaporkan SPT PPh Tahunan yakni sebesar Rp1 juta.


Selanjutnya, WP yang tidak membayarkan SPT Masa untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maka akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, dan untuk jenis SPT Masa lainnya akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.


Selanjutnya, WP juga dapat dikenakan sanksi dalam bentuk sanksi pidana, yakni dalam bentuk kurungan paling sedikit selama 6 (enam) bulan dan paling lama selama 6 (enam) tahun, dan juga sanksi pidana dalam bentuk denda dengan besaran minimal 2 (dua) kali dari jumlah pajak terutang atau tidak dibayar dan paling banyak sebanyak 4 (empat) kali dari jumlah pajak terutang atau tidak dibayar.


Sebagai pengingat, di bulan Maret 2024 ini WP Orang Pribadi akan menghadapi deadline lapor SPT PPh Tahunan yang akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2024. Kemudian, bagi WP Badan batas akhir pelaporan SPT PPh Tahunan akan jatuh pada tanggal 30 Maret 2024.

bottom of page