
Photo of a storefront with vehicles passing by. Photo by Inna Safa on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh Paryan di Banda Aceh, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul di Provinsi Aceh telah mencapai angka Rp1,58 triliun hingga bulan Juni 2025 atau selama semester-I tahun 2025.
Angka ini menunjukan bahwa penerimaan pajak telah terkumpul sebanyak 26,73% dari target penerimaan daerah Aceh di tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp5,9 triliun. Angka ini, jika dibandingkan dengan penerimaan pada tahun 2024, mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 8,63%.
Beberapa sektor dianggap sebagai sektor penyumbang penerimaan pajak terbesar di Aceh. Misalnya, pengenaan pajak atas sektor administrasi pemerintah yang telah terkumpul Rp591,48 miliar memberikan kontribusi sebesar 37,47% dari total penerimaan pajak hingga Juni 2025.
Selain itu, sejumlah sektor lain seperti sektor perdagangan besar dan eceran, sektor keuangan dan asuransi, serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masing-masing mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp199,37 miliar, Rp164,23 miliar, dan Rp175,74 miliar.
Sedangkan untuk sektor industri pengolahan, konstruksi, dan sektor lainnya telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp169,75 miliar, Rp61,63 miliar, dan Rp153,95 miliar.
Kontraksi penerimaan pajak di daerah Aceh disebabkan oleh kurang optimalnya belanja daerah di sektor administrasi karena adanya efisiensi anggaran, dan juga akibat meningkatnya angka pembayaran restitusi pajak.