Photo of vehicles from Media from Wix.
Berdasarkan paparan dari Badan Pendapatan Daerah (“Bapenda”) Provinsi Jakarta, penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) yang telah terkumpul hingga tanggal 14 Desember 2023 kini telah mencapai Rp8,9 triliun atau setara dengan 92% dari target yang telah ditetapkan.
Target yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) 2023 berjumlah Rp9,6 triliun. Ini berarti pemerintah Jakarta masih memiliki waktu hingga akhir tahun untuk memenuhi sisa 8% dari target yang telah ditentukan.
Pemerintah Jakarta turut mendorong para Wajib Pajak (“WP”) yang memiliki kendaraan agar segera membayarkan pajak kendaraan mereka, dan agar memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan.
Insentif pajak yang dapat digunakan oleh para WP termasuk pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”). Insentif pajak ini sendiri dapat digunakan oleh WP hingga akhir bulan Desember 2023 nanti. Adanya pemberian insentif dikatakan dapat mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan juga meringankan beban pembayaran pajak kendaraan milik WP.