Photo of digital waves. Photo by Kentoh on Getty Images.
Melalui konferensi pers APBN Kita dilaksanakan tanggal 12 Agustus 2022 lalu, dijelaskan bahwa kini pemerintah sudah mengumpulkan hasil sebesar Rp7,65 triliun dari pengenaan Pajak Digital atau lebih spesifiknya, Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”).
Pemungutan PPN atas PMSE ini telah dilakukan sejak bulan Juli 2020 dan dikumpulkan dari PMSE yang telah ditunjuk melalui Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 48/PMK.03/2020 yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 60/PMK.03/2022. Jumlah total PMSE yang wajib menarik PPN dengan tarif 11% mencapai 121 PMSE. Beberapa diantaranya termasuk Amazon Web Service, Inc., Spotify AB, Facebook Ireland Ltd., dan Google LLC.
Di bulan Januari hingga Juli 2022 sendiri, PPN PMSE yang terkumpul telah mencapai jumlah sebesar Rp3,02 triliun, yang dianggap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai jumlah yang sangat tinggi, mengingat tahun 2022 baru berjalan setengahnya.
Sebagai referensi, kriteria penunjukan PPN PMSE diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Kedepannya, Sri Mulyani berharap akan terus memantau PMSE dan tetap menunjuk para penyelenggara yang beroperasi dengan menjualkan barang dan/atau jasa ke Indonesia.