top of page

29 Oktober 2026

Jumlah WP GloBE Capai 22.662 WP, Baru 25 Persen Terapkan Pajak Minimum Global

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a world map. Photo by George Bakos on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah Wajib Pajak (WP) yang seharusnya terdaftar sebagai WP Global Anti-Erosion Base (GloBE) mencapai lebih dari 20.000 WP. Namun, hingga kini jumlah WP GloBE yang terdaftar baru mencapai sekitar 25% dari total.


Secara lebih rinci, data DJP menyebutkan bahwa seharusnya ada sebanyak 22.662 WP GloBE yang nantinya akan dikenakan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT), sedangkan jumlah WP GloBE yang terdaftar saat ini dan sudah memberlakukan kebijakan Pajak Minimum Global baru mencapai 5.757 WP. Jumlah tersebut berasal dari 1.988 grup perusahaan yang masuk ke cakupan Pajak Minimum Global.


GMT sendiri diciptakan dalam rangka menciptakan sistem perpajakan internasional yang adil dan mengatasi persaingan tarif pajak antarnegara, termasuk praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Indonesia sendiri akan memberlakukan sejumlah mekanisme utama berupa Income Inclusion Rule (IIR), Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), dan Undertaxed Payments Rule (UTPR).


Oleh karena itu, implementasi Pajak Minimum Global ditujukan untuk grup perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasi minimal EUR750 juta dalam satu tahun, minimal selama 2 (dua) dari 4 (empat) tahun sebelum Pajak Minimum Global diimplementasikan.


DJP mengharapkan perusahaan yang termasuk dan memenuhi ketentuan untuk menjadi WP GloBE untuk segera mengubah status WP dan juga menyiapkan data yang dibutuhkan.

Lihat berita lainnya

Lebih dari 500 Ribu SP2DK Telah Dikirimkan Kepada WP untuk Tagih Kewajiban
Jumlah WP GloBE Capai 22.662 WP, Baru 25 Persen Terapkan Pajak Minimum Global
Harmonisasi Landasan Hukum Perpres untuk Peralihan Pengadilan Pajak
bottom of page