Photo of a person typing into a laptop. Photo by UX Indonesia on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), sebanyak lebih dari 3 juta Wajib Pajak (“WP”) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan mereka. Data ini dikumpulkan oleh DJP hingga beberapa hari sebelum Pemilu berlangsung.
Per tanggal 11 Februari 2024, sebanyak 3,07 juta WP disebutkan telah melaporkan data SPT Tahunan mereka, dengan jumlah realisasi yang meningkat positif sebesar 2,3% jika dibandingkan dengan data di tahun sebelumnya. Pihak DJP menghimbau para WP agar melaporkan SPT lebih awal mereka agar lebih nyaman.
Secara lebih rinci, sebanyak 2,96 juta WP Orang Pribadi telah melaporkan SPT mereka, sedangkan sebanyak 107,9 ribu WP Badan telah melaporkan SPT Tahunan mereka. Secara platform, e-Filing merupakan platform yang paling sering digunakan oleh WP untuk melaporkan pajak mereka, dengan jumlah 2,77 juta WP yang menggunakannya.
WP dapat melaporkan SPT Tahunan mereka melalui laman DJP online di djponline.pajak.go.id. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2024, dan batas akhir pelaporan untuk WP Badan akan jatuh pada tanggal 30 April 2024.