
Photo of people crossing the traffic. Photo by Jacek Dylag on Unsplash.
Berkat adanya program integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), pemerintah mencatat adanya peningkatan jumlah Wajib Pajak (“WP”) di tahun 2023.
Jumlah WP kini telah menyentuh angka 69,1 juta, dimana jumlah ini sendiri dikatakan meningkat jika dibandingkan dengan jumlah WP di tahun 2022. Pada tahun 2022, jumlah WP yang tercatat berjumlah 66,2 juta WP, yang berarti terdapat penambahan sebesar 2,9 juta WP di tahun 2023 ini. Penambahan jumlah ini sendiri tercatat dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“RAPBN”) 2024.
Secara lebih rinci, jumlah WP sendiri dikatakan terus meningkat dari tahun ke tahun. Contohnya di tahun 2019, terdapat 42,5 juta WP. Jumlah ini kemudian meningkat pada tahun 2020 dengan jumlah WP sebesar 46,3 juta WP. Dilanjutkan dengan data tahun 2021 yang mencatat jumlah WP sebesar 62,3 juta WP.
Pemerintah melakukan pemadanan antara NIK dan NPWP untuk memudahkan WP dalam mengakses berbagai layanan pemerintah, yakni dengan hanya menggunakan satu nomor untuk mengakses layanan perpajakan. Selain itu, penggunaan satu nomor ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan perpajakan di kemudian hari. NPWP dengan format lama 15 digit masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.