
Photo of a rice field in Gianyar. Photo by Andreas Felske on Unsplash.
Kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tinggal, sawah, dan tegal telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali mulai tahun 2026.
Kebijakan ini diarahkan untuk menopang kondisi ekonomi warga sekaligus mencegah maraknya alih fungsi lahan pertanian dan perkebunan. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen daerah dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian.
Keberadaan lahan hijau dinilai memiliki peran penting dalam menjaga karakter pariwisata Bali yang bertumpu pada budaya dan alam. Dengan penghapusan PBB-P2 pada sektor tersebut, masyarakat diharapkan tetap mempertahankan lahan produktifnya sehingga keseimbangan lingkungan dan daya tarik wisata tetap terpelihara.
Saat ini, pungutan PBB-P2 di Gianyar difokuskan pada sektor usaha, sementara rumah tinggal dan lahan pertanian tidak lagi dikenai pajak. Langkah tersebut selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta regulasi perlindungan lahan pertanian lainnya yang mencakup pemberian insentif dan subsidi bagi petani.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gianyar juga turut memberikan apresiasi karena kebijakan tersebut dinilai strategis dalam meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian di daerah.

