
Photo of dollar money scattered. Photo by Alexander Grey on Unsplash.
Langkah pemerintah dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus berlanjut. Salah satu kebijakan terbaru yang tengah disiapkan adalah pemberlakuan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% tanpa batasan waktu.
Skema ini ditujukan untuk memberikan kepastian serta kemudahan bagi para pelaku UMKM agar tetap tumbuh berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi nasional.
Rencana tersebut tertuang dalam proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, tarif PPh Final 0,5% akan diterapkan secara permanen bagi pelaku UMKM Orang Pribadi (OP) maupun UMKM berbadan hukum perseroan perorangan.
Sebagai informasi, ketentuan pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022 sebelumnya membatasi masa berlaku insentif pajak ini. Tarif PPh final 0,5% hanya dapat dinikmati selama tujuh tahun bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, empat tahun bagi koperasi, firma, Persekutuan Komanditer (CV), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes, atau BUMDes Bersama), dan tiga tahun untuk badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
Selain untuk UMKM perorangan, pemerintah juga berencana untuk memperpanjang masa berlaku insentif pajak bagi UMKM berbentuk koperasi. Dengan kebijakan baru ini, tarif PPh final 0,5% bagi sektor koperasi akan tetap berlaku hingga tahun pajak 2029. Dengan begitu para pelaku usaha di segmen kecil tidak lagi dibatasi oleh jangka waktu pemanfaatan insentif sebagaimana dalam peraturan sebelumnya.

