top of page

7 April 2025

Kabupaten Brebes Jalankan Pemutihan Pajak untuk PBB-P2

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a rice field. Photo by Regi Apriandi on Unsplash.

Daerah baru turut meramaikan gelaran program pemutihan pajak. Namun, bukan untuk jenis pajak kendaraan, Pemerintah Kabupaten Brebes justru mengadakan pemutihan pajak untuk jenis Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


Warga yang menggunakan kesempatan pemutihan ini nantinya dapat menikmati keringanan pajak dalam bentuk pembebasan denda PBB-P2, dengan keringanan yang mulai diberikan per tanggal 1 Januari 2025 hingga 31 Agustus 2025 ini. Pembebasan denda ini berlaku untuk tahun pajak 2014 hingga tahun pajak 2024.


Wajib Pajak (WP) pemilik tanah dan bangunan hanya perlu membayarkan pokok tunggakan PBB-P2 mereka dengan adanya program pemutihan pajak ini, dan insentif akan langsung diberikan saat melakukan pembayaran pokok PBB-P2. WP tidak perlu mengajukan permohonan apapun.


Berbagai metode bisa digunakan oleh warga yang ingin membayarkan PBB-P2 mereka. Contohnya, mereka bisa mengunjungi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membayarkan PBB-P2 mereka, ataupun dapat menggunakan metode online atau daring seperti melalui e-commerce, e-wallet, bank, dan juga minimarket yang bekerjasama dengan pemerintah kabupaten.


Pemerintah Kabupaten Brebes menghimbau masyarakatnya untuk mengikuti program pemutihan pajak ini agar segera terbebas dari beban pembayaran pajak yang menumpuk. Selain itu, penerimaan yang diterima dari pembayaran PBB-P2 ini juga akan berkontribusi untuk pembangunan Kabupaten Brebes.

Lihat berita lainnya

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru di Lingkup Kemenkeu
DJBC Laporkan Kinerja dan Penerimaan Akhir Agustus 2026, Capai Rp 210,2 Triliun
Pastikan Sesuai Prosedur, Realisasi Restitusi Pajak Turun 37 Persen Hingga Agustus 2026
bottom of page