top of page

Kajian Underinvoicing dan Efisiensi Anggaran K/L, Strategi Amankan Penerimaan Negara

18 Maret 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person handling invoices. Photo by SumUp on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah tengah mencari berbagai cara yang dapat diimplementasikan dalam rangka menutup celah kebocoran penerimaan pajak. Salah satu langkah yang akan diambil dalam rangka optimalisasi penerimaan adalah melalui kajian praktik underinvoicing.


Menurut Menkeu Purbaya, praktik underinvoicing telah terdeteksi dalam beberapa perusahaan. Penelusuran awal menemukan bahwa sebanyak 10 perusahaan terindikasi melakukan underinvoicing, yang berpengaruh terhadap penerimaan negara. Manipulasi pajak seperti underinvoicing, jika segera dibersihkan, dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak dan menambah potensi penerimaan pajak.


Menkeu Purbaya juga menambahkan bahwa pemerintah juga akan melakukan penghematan atas anggaran Kementerian/Lembaga (K/L). Sehubungan dengan hal tersebut, kini masing-masing K/L tengah melakukan kajian terhadap pos-pos belanja yang bisa dikurangi. Efisiensi ini sendiri juga akan dilakukan di berbagai pos belanja negara.


Pemerintah tengah melakukan eksplorasi potensi peningkatan penerimaan pajak dalam rangka mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kondisi APBN dikhawatirkan bisa melebar karena kondisi geopolitik global terkait konflik di kawasan Timur Tengah atau antara Amerika Serikat (AS) dan Iran. Oleh karena itu, strategi-strategi tersebut diluncurkan sebagai langkah peningkatan kondisi ekonomi nasional.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page