Photo of the streets of Kalimantan with vehicles at night. Photo by Ya' Wahyu on Unsplash.
Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menggelar program pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79. Program ini akan berjalan selama 1 (satu) bulan, dan akan berakhir pada bulan September 2024.
Program pemutihan PKB ini akan menawarkan sejumlah jenis keringanan pajak yang dapat digunakan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Masyarakat Kalimantan Timur dapat memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, dan juga pembebasan denda baik untuk PKB dan BBNKB kedua dan seterusnya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berjalan sejak tanggal 12 Agustus 2024 dan akan berakhir pada tanggal 12 September 2024, dan dapat dimanfaatkan juga untuk masyarakat yang belum membayarkan pajak kendaraan mereka selama 5 hingga 10 tahun.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak ini maka dapat melakukan pembayaran PKB melalui sejumlah kanal yang tersedia, seperti melalui kantor Samsat ataupun secara daring (online) melalui Tokopedia atau M-Banking.
Pemprov Kalimantan Timur mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak mereka. Selain itu, program pemutihan pajak kendaraan ini juga dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi pemprov Kalimantan Timur atas partisipasi masyarakat dalam menjalankan pembangunan daerah.