Photo of the Kalimantan Forest. Photo by Barkah Wibowo on Unsplash.
Pemerintah provinsi (“Pemprov”) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Kalimantan Timur (“Kaltim”) telah menyetujui rancangan Peraturan Daerah (“Perda”) yang berhubungan dengan pajak dan retribusi daerah.
Pada acara Rapat Paripurna ke-38 DPRD Provinsi Kaltim, rancangan Perda tersebut disetujui hingga kini sudah resmi menjadi perda. Dengan adanya peraturan ini, dasar untuk pemungutan pajak daerah dan juga retribusi daerah kini telah memiliki dasar hukum yang legal. Persetujuan perda ini juga terjadi karena adanya kerja sama antara pemerintah daerah dan juga DPRD Kaltim untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah.
Berdasarkan perda baru ini, akan ada tambahan sumber pajak, yang termasuk Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (“MBLB”) yang akan berlaku mulai tahun 2025, dan juga Pajak Alat Berat (“PAB”) yang akan berlaku mulai tahun 2024. Selain itu, tarif pajak dan retribusi daerah juga mengalami penurunan untuk mendorong kepatuhan masyarakat, menarik investor, serta meringankan beban masyarakat provinsi Kaltim.
Perda yang telah disetujui ini kemudian akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (“Kemendagri”) sebelum akhirnya disosialisasikan kepada masyarakat Kaltim. Perlu diketahui pula bahwa provinsi Kaltim nantinya akan menjadi daerah tempat ibu kota baru, yakni Ibu Kota Nusantara (“IKN”).