top of page

Kanwil DJP Jakarta Selatan Blokir 57 Rekening Milik Penunggak Pajak

3 Juli 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a hand entering account code on an ATM. Photo by Gizem Nikomedi on Unsplash.

Berdasarkan paparan dan data yang dimiliki oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I, sebanyak 57 rekening milik Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak telah diblokir. Rekening-rekening tersebut memiliki nilai yang mencapai Rp80 miliar selama semester-I 2026.


Kanwil DJP Jakarta Selatan I diketahui telah menerbitkan 25.243 Surat Paksa yang dilakukan untuk memulai proses penagihan pajak WP penunggak pajak, di mana setelah surat diterbitkan, Kanwil DJP akan melanjutkan proses dengan melakukan pemblokiran rekening atau penyitaan aset WP.


Proses penagihan pajak meliputi pemblokiran rekening, termasuk rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, hingga aset keuangan lainnya. Pemblokiran rekening juga dilakukan dalam rangka mencegah perubahan terhadap aset yang dimiliki oleh penunggak pajak. Hal ini juga berlaku dalam bentuk penyitaan aset milik WP.


Tidak hanya itu, DJP juga bisa melakukan pencegahan terhadap penunggak pajak agar tidak melakukan penerbangan atau bepergian ke luar negeri. Jika WP penunggak pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 14 hari sejak rekening diblokir atau aset disita, maka DJP berhak untuk melakukan pelelangan dan menjual barang sitaan milik WP penunggak pajak.

bottom of page