
Photo of a lady justice statue. Photo by Sasun Bughdaryan on Unsplash.
Seorang tersangka kasus penggelapan pajak telah diserahkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Tersangka tersebut berinisial ADW selaku Direktur Utama PT GR, dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri bersamaan dengan barang bukti yang membuktikan kerugian negara yang ditimbulkan dari penggelapan tersebut.
ADW diduga secara sengaja tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau menyampaikan SPT Masa PPN dengan informasi yang dibutuhkan tidak benar atau tidak lengkap. PT milik ADW diketahui melakukan pemungutan PPN dari sejumlah perusahaan mitra atau lawan transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dengan total transaksi yang mencapai Rp38,42 miliar.
PPN yang dipungut tersebut diketahui kemudian tidak disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk kegiatan perusahaan, seperti dari segi operasional perusahaan, pelunasan utang, dan juga membayarkan pemasok.
ADW diduga menyebabkan kerugian atas pendapatan negara yang mencapai Rp3,32 miliar dari tindakan pengemplangan pajak tersebut. Penyerahan tersangka sendiri dilakukan setelah adanya konfirmasi bahwa berkas perkara yang diserahkan sudah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Atas dugaan ini, ADW terancam pidana paling lama 6 (enam) tahun dengan denda sebesar paling banyak 4 (empat) kali lipat dari jumlah pajak yang terutang atau kurang bayar.




