
Photo of cash money bundle with a lock. Photo by Sasun Bughdaryan on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berbagai Kantor Wilayah (Kanwil) di Indonesia, mulai dari daerah Jawa Barat hingga Jawa Timur, telah menggelar Pekan Sita Serentak. Pekan ini digelar pada tanggal 22 hingga 26 Juni 2026 dalam rangka penyitaan serentak terhadap para penunggak pajak atas aset mereka.
Jumlah aset yang disita dari para penunggak pajak di berbagai daerah juga berbeda, seperti di daerah Jawa Barat, di mana jumlah disita mencapai 288 aset penunggak pajak dengan nilai aset total sebesar Rp54,06 miliar. Kemudian di daerah Jawa Timur, jumlah aset yang disita mencapai 230 aset dari 158 penunggak pajak, dengan total tunggakan yang mencapai Rp621,2 miliar. Nilai total aset yang disita di Jawa Timur mencapai kira-kira Rp24,9 miliar.
Di daerah Jawa Barat, penyitaan aset dilakukan secara serentak oleh Kanwil DJP Jawa Barat I, Jawa Barat II, dan Jawa Barat III, dengan rincian sebanyak 106 aset dengan nilai taksir Rp12,06 miliar disita oleh Kanwil DJP Jawa Barat I, 71 aset dengan nilai taksir Rp27,95 miliar disita oleh Kanwil DJP Jawa Barat II, dan 111 aset dengan nilai taksir Rp14,04 miliar disita oleh Kanwil DJP Jawa Barat III.
Secara keseluruhan, jumlah aset yang disita serentak di Kanwil DJP Jawa Barat dan Kanwil DJP Jawa Timur mencapai 518 aset dari penunggak pajak dengan nilai total aset yang diperkirakan mencapai Rp78,96 miliar.
Aset-aset yang disita di Kanwil DJP Jawa Barat dan Kanwil DJP Jawa Timur merupakan hasil dari kegiatan asset tracing yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN), di mana JSPN memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 j.o UU Nomor 19 Tahun 2000. Adapun langkah penyitaan aset merupakan langkah penegakan hukum di bidang perpajakan yang sah dan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Melalui kegiatan Pekan Sita Serentak ini, DJP mengharapkan masyarakat, terutama Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak mereka, agar segera memenuhi kewajiban perpajakan mereka dan juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak.

