
Photo of a person entering a card in the ATM machine. Photo by Giovanni Gagliardi on Unsplash.
Dalam rangka menegakkan hukum perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil sebuah keputusan yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan secara menyeluruh. Keputusan ini terjadi di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa TImur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III.
Langkah dan keputusan yang dimaksud adalah pemblokiran ribuan rekening milik Wajib Pajak (WP) yang diketahui telah menunggak pajak. Pemblokiran rekening milik 3.185 WP ini dilakukan secara serentak mulai tanggal 6 Mei 2026 hingga 8 Mei 2026, dan tersebar di 11 bank besar. Tidak hanya itu, berbagai aset lain, seperti polis asuransi, subrekening efek, dan juga instrumen keuangan lain, milik penunggak pajak juga akan ditelusuri.
Pemblokiran ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara yang berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing WP yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur sebelumnya. Tindakan pemblokiran ini ditegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan juga dilakukan secara profesional.
Harapannya, pemblokiran ini bisa mendorong WP untuk meningkatkan kepatuhan pajak sukarela mereka sekaligus juga sebagai langkah penagihan aktif dari DJP untuk meningkatkan penerimaan pajak. DJP juga mendorong WP terdampak untuk segera melunasi utang pajak mereka.

