
Photo of a person opening their wallet. Photo by Alicia Christin Gerald on Unsplash.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah telah menerbitkan dan menyampaikan 100 surat paksa pajak, yang kemudian berhasil mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp6,22 miliar dari para penunggak pajak di daerah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Surat paksa merupakan sejenis surat perintah yang disampaikan dalam rangka pembayaran utang pajak dan biaya penagihan pajak. Penyampaian surat paksa sendiri juga merupakan salah satu prosedur rangkaian tindakan penagihan pajak.
Sebelum dikirimkan surat paksa, para penunggak pajak telah menerima surat teguran pajak, namun tidak kunjung melakukan pelunasan pajak yang ditunggak. Oleh karena itu, pengiriman sebanyak 100 surat paksa dilakukan dengan nilai total ketetapan yang mencapai Rp76,89 miliar.
Jika dibagi berdasarkan daerah, Kalimantan Selatan memiliki 48 surat paksa yang dikirim dan tersebar di berbagai Kantor Pelayanan Pajak, seperti KPP Pratama Batulicin dan KPP Madya Banjarmasin, dengan hasil penerimaan dari surat paksa sebesar Rp5,96 miliar.
Sedangkan daerah Kalimantan Tengah memiliki 52 surat paksa dengan hasil penerimaan yang mencapai Rp262,6 juta. Surat paksa ini juga tersebar di berbagai KPP di Kalimantan Tengah, seperti KPP Pratama Palangkaraya dan KPP Pratama Pangkalanbun.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng juga menghimbau para Wajib Pajak (WP) untuk segera melunaskan pajak mereka dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Tidak hanya itu, pembayaran pajak tepat waktu juga dapat mengurangi risiko WP dikenakan denda pajak.

