Photo of the Papua region. Photo by Deco Kogoya on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku, besar penerimaan pajak yang berhasil terkumpul hingga bulan Agustus 2024 mencapai Rp7,93 miliar.
Penerimaan pajak yang telah terkumpul ini telah memenuhi sekitar 50,51% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp15,69 miliar. Sedangkan jika dibandingkan dengan penerimaan pajak dalam periode yang sama pada tahun 2023, angka penerimaan mengalami pertumbuhan sebesar 11,98%.
Penerimaan pajak ini merupakan akumulasi dari beberapa jenis pajak yang berlaku, seperti Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sedangkan penerimaan pajak juga ditopang oleh sektor tertentu seperti sektor pertambangan dan penggalian serta sektor perdagangan besar dan eceran.
Jumlah penerimaan yang terkumpul dari PPN dan PPnBM sendiri mencapai angka Rp2,35 miliar atau setara dengan 58,60% dari target yang ditetapkan. Sedangkan dari sektor-sektor, penerimaan pajak yang dikumpulkan dari sektor pertambangan dan penggalian mencapai Rp2,06 miliar dengan pertumbuhan tahunan sebesar 17,68%.