
Photo of a flyover in Karanganyar, Central Java. Photo by Prabu Panji on Unsplash.
Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah, daerah tersebut akan memberikan program pemutihan pajak yang berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah.
Pemutihan pajak ini diberikan dalam bentuk penghapusan denda pajak serta relaksasi pajak untuk berbagai jenis retribusi, dan diberikan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia atau Hari Ulang Tahun (HUT) Indonesia yang ke-80. Tidak hanya itu, program ini juga digelar untuk memperingati Solo Raya Great Sale 2025.
Penghapusan denda pajak akan berlaku untuk jenis-jenis pajak seperti pajak air tanah, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang termasuk PBJT perhotelan, PBJT makanan/minuman, PBJT jasa parkir, hingga PBJT kesenian dan hiburan, serta pajak reklame.
Progam pemutihan pajak daerah ini digelar dengan 3 (tiga) tujuan utama, yakni meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam pemenuhan kewajiban pajak mereka.
Program pemutihan pajak Karanganyar ini akan digelar mulai 1 Juli 2025 dan berakhir di tanggal 31 Agustus 2025.