
Photo of a man doing online payment through their phone. Photo by Vitaly Gariev on Unsplash.
Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran pajak di daerah ini melalui kanal daring atau online bisa mendapatkan keringanan pajak ini. Keringanan pajak ini dapat dinikmati oleh WP yang berada di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) dan disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun sebagai bentuk kemudahan WP.
WP yang menggunakan kanal pembayaran online atau digital bisa menikmati diskon pajak sebesar 5% dari pokok pajak daerah yang dibayarkan. Tidak hanya itu, keringanan pajak lain juga diberikan dalam bentuk keringanan pembayaran pajak sebesar 50% dari pokok tunggakan pajak daerah, yang berlaku untuk tunggakan pajak daerah hingga 5 (lima) tahun.
Selain itu, Pemkab Karimun juga menyiapkan program pemutihan pajak yang diberikan atas denda keterlambatan dari pembayaran pajak daerah. Keringanan-keringanan pajak ini diberikan Pemkab Karimun dalam rangka mendukung peningkatan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyediaan kanal pembayaran pajak digital sendiri disiapkan oleh Pemkab Karimun tidak hanya untuk mempermudah pembayaran pajak, tetapi juga untuk mendukung WP memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan peningkatan fasilitas pemberian dan kejelasan informasi.
Kanal online ini dapat diakses setiap waktu oleh WP, dan merupakan bentuk kolaborasi antara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan juga Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.




