top of page

31 Juli 2025

Kegiatan Usaha Bulion dan Emas Batangan Kini Kena Tarif PPh 0,25 Persen

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of gold bars. Photo by Zlaťáky.cz on Unsplash.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang mengatur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Adanya peraturan ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha bulion dan emas batangan.


Berdasarkan peraturan tersebut, PPh Pasal 22 sebesar 0,25% akan dikenakan dari harga pembelian di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian emas batangan oleh bullion bank yang sudah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, ada beberapa perubahan yang berlaku terkait dengan pengecualian dan pemungutan PPh Pasal 22.


Perubahan yang dimaksud yakni pengeculian pemungutan PPh Pasal 22 dari barang impor yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau bea masuk, contohnya seperti barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam, dan tempat lain semacam yang terbuka untuk umum, atau barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.


Selain itu, barang-barang lain seperti barang pindahan, peti mati atau kemasan lain untuk jenazah, hingga vaksin polio dan buku juga dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22 menurut PMK 51/2025.


PMK 51/2025 juga mencakup rincian tarif PPh Pasal 22 yang berlaku mulai dari rentang 0,25% hingga 10% tergantung dari jenis barangnya. Peraturan yang diundangkan pada tanggal 28 Juli 2025 akan berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2025.

Lihat berita lainnya

Rasio Pajak Daerah Nasional Menurun Jadi 1,12 Persen pada Tahun 2025
Pemprov Jakarta Laporkan Realisasi PAD Capai Rp 39,33 Triliun Hingga September 2026
Konsultan Pajak dengan KKP Izin Resmi akan Dapat Promosi dari Kemenkeu
bottom of page