
Photo of a magnifying glass on top of a dart board. Photo by Sasun Bughdaryan on Unsplash.
Dalam rangka mengamankan penerimaan pajak 2026 menuju akhir tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan strategi berupa pemetaan Wajib Pajak (WP). Langkah ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak menggunakan pendekatan berbasis data.
Menurut paparan dari Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, pemetaan penanganan WP ini dilakukan oleh masing-masing Account Representative (AR), di mana otoritas pajak dapat melakukan pengecekan atas jumlah WP yang menjadi tanggung jawab AR, hingga jenis pengawasan yang telah dilakukan, dan kontribusinya terhadap penerimaan negara.
Pemetaan yang dilakukan berbasis data memastikan bahwa upaya DJP dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak menjadi lebih terarah, terutama untuk kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pajak. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan, terutama atas kegiatan yang masih tertunda.
Dengan adanya pemetaan berbasis data, petugas pajak dapat memastikan bahwa pekerjaan yang masih tertunda dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2026, dan juga dapat dilakukan percepatan agar kegiatan tersebut tereksekusi sebelum akhir tahun 2026.




