
Photo of several cash money with a calculator. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.
Upaya pendampingan insentif yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam penagihan piutang pajak membuahkan hasil melalui pulihnya penerimaan pajak daerah senilai Rp2,8 miliar.
Pemulihan tersebut bersumber dari sejumlah sektor, diantaranya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, serta PBJT jasa perhotelan.
Tak hanya dari sisi penerimaan pajak, langkah tersebut juga berdampak pada pemulihan aset daerah berupa sebidang tanah beserta bangunan dengan nilai sekitar Rp2,9 miliar. Aset yang berhasil dikembalikan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kebutuhan pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat Karangasem.
Program pemulihan penerimaan daerah tersebut merupakan bagian dari agenda prioritas Kejari. Seluruh proses penindakan dan penagihan piutang pajak dilaksanakan dengan lancar tanpa adanya kendala serta dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga turut mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dan penguatan ekonomi daerah.

