top of page

Kemendag akan Kenakan Bea Masuk Hingga 200 Persen Atas Barang Impor dari Tiongkok

1 Juli 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of China at night. Photo by Hyunwon Jang on Unsplash.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana kenakan bea masuk atas barang-barang yang diimpor dari Tiongkok. Pengenaan bea masuk ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan akan bertarif hingga 200%.


Sebelumnya, negara-negara barat seperti Amerika Serikat telah melakukan ‘perang perdagangan’ dengan Tiongkok lantaran tingginya jumlah barang impor yang berasal dari negara tersebut. Oleh karena itu, pengenaan permendag ini nantinya merupakan respon dari perang dagang untuk melindungi produk-produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Menengah, dan Kecil (UMKM).


Bea masuk ini nantinya akan dikenakan dalam rentang 100% hingga 200% dari harga barang. Pengenaan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terutama bagi industri dan pedagang barang-barang lokal.


Tidak hanya pengenaan bea masuk, perlindungan atas barang-barang lokal juga diberikan melalui penerbitan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang mengatur sejumlah kebijakan mengenai barang impor. Misalnya, seperti pembatasan bawaan barang impor oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pemeriksaan barang impor sebelum masuk ke toko dan diterima konsumen.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page