
Photo of a suburban area. Photo by Jack van Tricht on Unsplash.
Pemerintah, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menerbitkan surat yang mengimbau beberapa daerah di Indonesia untuk mengkaji ulang kenaikan jenis pajak tertentu. Jenis pajak yang dimaksud yakni Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tengah mengalami kenaikan.
Lebih tepatnya sebanyak 104 daerah tercatat menaikkan tarif PBB-P2 yang berlaku, dimana dari 104 daerah tersebut sebanyak 20 daerah tercatat menaikkan PBB-P2 hingga lebih dari 100%. Oleh karena itu, Kemendagri mengeluarkan surat imbauan yang mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan kebijakan yang berlaku memihak kepada rakyat.
Pemda diminta untuk memastikan kebijakan yang berlaku tidak membebankan masyarakat daerah dan juga diminta untuk menghitung kembali potensi fiskal dari daerah-daerah mereka.
Asal dari pengeluaran surat imbauan tersebut mulanya karena keputusan Pemda Pati untuk meningkatkan tarif PBB-P2 hingga 250%, yang kemudian direspon oleh masyarakat Pati dengan unjuk rasa yang menginginkan penurunan Bupati Pati tersebut dari jabatannya.