Photo of people circling in a meeting. Photo by Annie Spratt on Unsplash.
Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) direncanakan akan melakukan reformasi besar-besaran atau disebut sebagai reformasi Jilid 2 (dua) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Reformasi ini dikatakan akan difokuskan kepada bagian Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Informasi ini disampaikan oleh Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) yang telah melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Reformasi ini sendiri akan memiliki fokus yakni peningkatan fungsi dan kinerja Inspektorat Jenderal, dalam hal ini terutama dalam mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”), seperti adanya verifikasi lebih lanjut dalam kepatuhan para penyelenggara negara.
Salah satu masukan yang paling ramai dibicarakan adalah menghilangkan peraturan mengenai rangkap jabatan yang dapat dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (“ASN”) karena adanya rasa ketidakadilan yang timbul terhadap penggunaan pajak negara.
Reformasi ini juga akan mengecek kembali peraturan perundang-undangan yang dianggap dapat menimbulkan conflict of interest, juga adanya keinginan agar menjadikan direktur jenderal sebagai pihak yang terus mengawasi dan memberi contoh untuk pegawai-pegawai mereka.
Kegiatan reformasi ini akan diadakan dalam perundingan bersama Sri Mulyani, Amien Sunaryadi, Imam Prasodjo, Bivitri Susanti, Erry Riana, Zainal Arifin Mochtar, Arief Surowidjojo, Karlina Supelli, Alissa Wahid, dan Danang Widoyoko, juga Laode Muhammad Syarif, agar reformasi ini berjalan dengan baik dan dapat menerima masukan-masukan mengenai perbaikan yang harus dilalui oleh Kemenkeu.