Photo of paper arrows facing upwards. Photo by Jungwoo Hong on Unsplash.
Saat ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (“DJPK”) tengah bekerja sama dengan pemerintah daerah (“pemda”) untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara.
DJP, DJPK, dan juga sebanyak 113 pemda telah melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (“PKS”) tripartit tahap V, dimana dengan ini, sejumlah 367 pemda dari total 552 pemda secara nasional telah mengikuti PKS. Kerja sama ini dijalin salam rangka peningkatan tax ratio atau rasio pajak dalam bentuk penukaran informasi atau data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga dapat melakukan fungsi pengawasan pajak secara bersama, dan juga melakukan sharing knowledge terkait berbagai macam proses bisnis seperti pengawasan, pemeriksaan, dan juga penagihan pajak. Dukungan lain dalam bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis juga akan diberikan.
Melalui PKS ini, berbagai daerah di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (“PAD”) mereka secara mandiri. PKS sendiri sebelumnya telah terwujud melalui beberapa kegiatan diantaranya seperti pemberian data dan informasi omzet Wajib Pajak (“WP”) dan juga peningkatan kapasitas pegawai pemda.