
Photo of a tax document in a folder. Photo by Kelly Sikkema on Unsplash.
Sebanyak 15.149 Wajib Pajak (“WP”) Orang Pribadi (“OP”) tercatat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan dengan status lebih bayar. Oleh karena itu, pihak Kementerian Keuangan menghimbau para WP ini untuk segera melakukan proses pengajuan pengembalian atau juga disebut sebagai proses restitusi pajak.
Nilai yang terkumpul dari lebih bayar itu sendiri totalnya berjumlah Rp56,32 miliar. Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) sendiri telah mengeluarkan peraturan yang dapat mempercepat proses restitusi pajak WP. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, pengembalian lebih bayar pajak dengan jumlah maksimal Rp100 miliar kini prosesnya dapat hanya memakan 15 hari. Sebelumnya, proses pengembalian lebih bayar pajak ini sendiri dapat memakan hingga 1 (satu) tahun.
Hingga saat ini, pihak Kementerian Keuangan telah mengembalikan lebih bayar pajak dengan jumlah sebesar Rp7,3 miliar kepada 1.895 WP. Proses restitusi pajak dipercepat tersebut juga akan terus disosialisasikan dan ditekankan bahwa proses restitusi ini juga dilakukan secara “less intervention dan less face to face” sehingga semua pihak yang mengurus lebih bayar pajak akan terhindar dari penyalahgunaan kewenangan dan meningkatkan akuntabilitas kinerja pajak.