
Photo of a board with post its. Photo by Brands&People on Unsplash.
Berdasarkan penjelasan dari Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, strategi yang akan diberlakukan dalam rangka pemenuhan penerimaan pajak 2026 esok tidak akan membebani rakyat, meski target penerimaan pajak lebih tinggi.
Menurut Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RABPN) 2026, target penerimaan perpajakan ditetapkan berada pada angka Rp2.693,7 triliun. Angka yang tinggi ini mewajibkan pemerintah untuk dapat mengumpulkan pajak meskipun ditengah ketidakstabilan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah menyebutkan sejumlah strategi yang akan digunakan dalam mengumpulkan penerimaan pajak di tahun 2026.
Pertama, pemerintah akan memfokuskan strategi penerimaan pajak melalui ekstensifikasi, dimana strategi ini dapat diberlakukan tanpa harus memberikan beban tambahan kepada Wajib Pajak (WP). Tidak hanya itu, pemerintah juga akan difokuskan kepada peningkatkan kepatuhan WP serta perbaikan dari segi administrasi pajak.
Pemerintah juga akan terus melakukan perbaruan atau pembenahan terhadap sistem administrasi pajak, yaitu Core Tax Administration System atau Coretax, sehingga dapat berpengaruh juga terhadap kepatuhan WP. Kepatuhan WP yang meningkat akan berdampak langsung kepada penerimaan yakni dari pembayaran dan kewajiban WP.

