
Photo of a person registering their fingerprint on their phone. Photo by Onur Binay on Unsplash.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki langkah yang akan digunakan untuk menutup rendahnya tingkat kepatuhan atau compliance para Wajib Pajak (WP), yang pada akhirnya dapat memiliki dampak positif terhadap penerimaan negara.
Langkah yang akan diambil Kemenkeu adalah integrasi data WP, Wajib Bayar, serta pengguna jasa Kepabeanan dan Cukai menjadi satu single profile, dimana format ini menjadi salah satu kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 sehubungan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025–2026.
Perlu diketahui bahwa saat ini kepatuhan formal WP masih rendah, dimana baru sekitar 76,54% dari total WP terdaftar yang baru melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Secara jumlah, sebanyak 15,08 juta WP telah menyampaikan SPT Tahunan hingga bulan Agustus 2025.
Single Profile sendiri nantinya akan mengintegrasi sejumlah data yang didapatkan dari data perpajakan, bea cukai, dan juga data dari kementerian/lembaga lainnya, yang nantinya akan dikoordinasikan oleh badan khusus milik Kemenkeu. Diharapkan dari adanya single profile ini, akan terdapat pengembangan sumber penerimaan baru dan juga optimalisasi pemanfaatan data.

