
Photo of a Chinese marketplace. Photo by Albert Stoynov on Unsplash.
Pemerintah tengah mengkaji langkah baru untuk menahan derasnya arus produk impor di platform e-commerce, salah satunya melalui opsi pajak tambahan untuk produk-produk online asal China.
Kebijakan tersebut dipertimbangkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seiring maraknya produk luar yang dinilai semakin menekan daya saing pelaku usaha domestik, khususnya sektor offline.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut bahwa wacana ini menguat setelah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha di sejumlah daerah, termasuk Sulawesi dan kawasan industri di Jawa Barat. Purbaya menilai perdagangan online yang semakin masif telah mengubah pola persaingan, bahkan memperbesar dominasi pelaku asing dalam ekosistem digital nasional.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti faktor harga yang membuat produk impor lebih kompetitif, termasuk dugaan adanya subsidi ekspor hingga 15% yang diterima eksportir asal China. Saat ini, Kemenkeu masih melakukan verifikasi serta mengkaji ulang berbagai opsi kebijakan, termasuk kemungkinan penerapan pajak bagi pedagang online, untuk melindungi pelaku usaha lokal tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

