Photo of a man looking at an increasing chart. Photo by Frank Busch on Unsplash.
Pihak dari Kementerian Keuangan positif dapat memenuhi target penerimaan pajak di tahun 2023 dengan jumlah sebesar Rp2.021,2 triliun dikarenakan angka target yang sudah ditentukan secara konservatif.
Angka target penerimaan pajak di tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 5% jika dibandingkan dengan proyeksi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) 2022, dengan target sebesar Rp1.718 triliun. Selain itu, APBN 2022 juga ditopang oleh sektor kepabeanan dan cukai dengan angka Rp303,2 triliun.
Target ini bisa dicapai dengan cara mengoptimalkan upaya pemerintah dalam rangka reformasi perpajakan, seperti melalui integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dan juga Program Pengungkapan Sukarela (“PPS”) yang berakhir pada bulan Juni 2022 lalu. Kedua kegiatan ini dianggap sebagai upaya dalam mengurangi adanya tindakan penghindaran pajak maupun kegiatan lain yang mengurangi angka penerimaan pajak.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan angka penerimaan pajak sebesar Rp2.016,9 triliun melalui konferensi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“RAPBN”) pada Agustus 2022 lalu. Target penerimaan pajak 2023 dikatakan juga melihat keadaan dari harga komoditas yang sebelumnya disebut sebagai salah satu penopang terbesar pada penerimaan pajak 2021 dan 2022.