top of page

Kemenkeu Rilis Aturan Wewenang DJP Atas Akses Informasi Keuangan Melalui PMK 47 Tahun 2024

12 Agustus 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of networks on the globe. Photo by NASA on Unsplash.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, telah resmi merilis peraturan baru yang nantinya mengatur kewenangan akses informasi keuangan Wajib Pajak (WP) untuk kepentingan pajak dan ketentuan anti penghindaran. Peraturan ini akan sekaligus memperkuat posisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengakses informasi WP.


Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pemerintah akan mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum atau common reporting standard yang sebelumnya tidak ditemukan dalam PMK Nomor 70 Tahun 2017.


Nantinya, PMK 47/2024 akan mengatur sejumlah hal seperti penegasan kewenangan DJP dalam mengakses informasi keuangan sehubungan dengan keperluan perpajakan dari berbagai entitas atau lembaga jasa keuangan.


Selain itu, PMK 47/2024 juga menambahkan ketentuan yang menyebutkan larangan pembuatan kesepakatan atau praktik untuk menghindari kewajiban dalam pemberian informasi perpajakan. Setiap pihak juga dilarang untuk membuat pernyataan palsu mengenai informasi yang wajib disampaikan.


Melalui PMK 47/2024, DJP akan memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kesepakatan atau praktik yang dilakukan suatu pihak termasuk sebagai kesepakatan atau praktik yang dilakukan untuk menghindari pemberian akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Kemudian, DJP juga nantinya akan berwenang untuk mengakses informasi keuangan tersebut sehubungan dengan kesepakatan atau praktik terkait.


Akses informasi yang dimaksud sendiri berhubungan dengan informasi keuangan ataupun data sehubungan dengan pelaksanaan aturan perpajakan dan juga kesepakatan internasional.

bottom of page