
Photo of cigarette butts on an ashtray. Photo by Daniele Fotia on Unsplash.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali merilis peraturan baru yang mengatur pengenaan pajak rokok. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 (PMK 26/2026), yang mengatur pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok.
PMK tersebut menyebutkan fokus hubungan pajak rokok dengan kegunaannya sebagai pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menjadi salah satu ketentuan yang mengatur implementasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Secara lebih rinci, peraturan ini membahas perincian dan definisi dari rokok yang menjadi dasar pengenaan pajak, di mana disebutkan bahwa produk rokok yang akan dikenakan pajak termasuk rokok dalam bentuk sigaret, cerutu, rokok daun, dan juga bentuk rokok lainnya, seperti rokok elektrik, yang dikenakan cukai rokok. Pajak rokok yang berlaku masih sama dengan tarif berlaku pada PMK sebelumnya, yakni 10% dari cukai rokok.
Selain itu, PMK 26/2026 juga menyebutkan bahwa sejumlah produk pengolahan tembakau, seperti tembakau iris, tembakau molasses, tembakau kunyah, dan tembakau hirup akan dikecualikan dari pengenaan pajak rokok.
Penerimaan yang dikumpulkan dari pengenaan pajak rokok nantinya akan digunakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendanai JKN dengan porsi sebesar 75% dari 50% penerimaan atau sama dengan 37,5% dari total penerimaan pajak rokok yang menjadi bagian hak pemda.

