
Photo courtesy of the Minister of Finance Republic of Indonesia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis peraturan terbaru yang mengatur ketentuan pengawasan Wajib Pajak (WP), dimana ketentuan ini diatur dan dirilis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2026.
PMK Nomor 111/2025 ini dirilis dalam rangka memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi WP dan juga otoritas dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan perpajakan WP sehubungan dengan penerapan sistem self-assessment yang dilakukan oleh WP untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Pengawasan kepatuhan WP dibagi menjadi 3 (tiga) jenis berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 111/2025, yakni pengawasan WP terdaftar, pengawasan WP belum terdaftar, dan juga pengawasan wilayah. Jenis pengawasan wilayah sendiri dilakukan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh WP di setiap wilayah kerja melalui pengumpulan data ekonomi.
Sedangkan pengawasan WP terdaftar dan WP belum terdaftar dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kewajiban WP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Misalnya, WP terdaftar akan diawasi dari segi pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Selain itu, WP belum terdaftar akan diawasi dari segi pendaftaran WP hingga pelaporan usaha.

