top of page

Kemenkeu Rilis PMK Nomor 111 Tahun 2025 untuk Pertegas Pengawasan Kepatuhan WP

7 Januari 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo courtesy of the Minister of Finance Republic of Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis peraturan terbaru yang mengatur ketentuan pengawasan Wajib Pajak (WP), dimana ketentuan ini diatur dan dirilis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2026.


PMK Nomor 111/2025 ini dirilis dalam rangka memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi WP dan juga otoritas dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan perpajakan WP sehubungan dengan penerapan sistem self-assessment yang dilakukan oleh WP untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.


Pengawasan kepatuhan WP dibagi menjadi 3 (tiga) jenis berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 111/2025, yakni pengawasan WP terdaftar, pengawasan WP belum terdaftar, dan juga pengawasan wilayah. Jenis pengawasan wilayah sendiri dilakukan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh WP di setiap wilayah kerja melalui pengumpulan data ekonomi.


Sedangkan pengawasan WP terdaftar dan WP belum terdaftar dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kewajiban WP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Misalnya, WP terdaftar akan diawasi dari segi pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Selain itu, WP belum terdaftar akan diawasi dari segi pendaftaran WP hingga pelaporan usaha.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page