
Photo courtesy of the Minister of Finance Regulations Number 15 Year 2025 from the Ministry of Finance Republic of Indonesia.
Kementerian Keuangan kembali merilis peraturan baru, kali ini dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, yang mengatur kembali ketentuan pemeriksaan pajak. Berlakunya PMK 15/2025 sekaligus mencabut sejumlah PMK lain yang sebelumnya mengatur ketentuan pemeriksaan pajak, yakni PMK 17/2013, PMK 256/2014, dan juga PMK 18/2021.
PMK 15/2025 dirilis oleh Kementerian Keuangan dalam rangka mengatur kembali ketentuan pemeriksaan pajak setelah berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan menyederhanakan regulasi mengenai ketentuan pemeriksaan pajak. Dalam PMK 15/2025, ada sejumlah hal yang diubah, termasuk mengenai ruang lingkup, tipe dan kriteria pemeriksaan pajak.
Berdasarkan PMK 15/2025, kini pemeriksaan pajak dilakukan melalui 3 (tiga) tipe pemeriksaan pajak dengan tujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak (WP), yakni melalui pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik. Jenis pemeriksaan ini dibedakan berdasarkan pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan juga bagaimana pemeriksaan dilakukan, apakah secara mendalam atau sederhana.
Selain itu, kriteria tindakan untuk kegiatan pemeriksaan pajak atas tujuan lainnya berdasarkan ketentuan dalam PMK 15/2025 kini bertambah menjadi 25 jenis tindakan dari yang sebelumnya sebanyak 12 jenis tindakan. PMK 15/2025 diundangkan pada tanggal 14 Februari 2025 dan berlaku mulai saat diundangkan.