
Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.

Wajib Pajak (WP) berpotensi untuk dikenakan sanksi jika tidak berhasil memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Sanksi yang dapat diberikan pada WP dapat berupa sanksi administratif atau sanksi pidana. Jenis sanksi ini kemudian dibagi lagi jenisnya menjadi beberapa bentuk, yakni bunga, denda, atau kenaikan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis besaran tarif sanksi administratif terbaru yang akan berlaku untuk periode bulan Februari 2026, dari tanggal 1 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026. Ketentuan besaran tarif sanksi administratif dirilis melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2/MK/EF/2026.
Berdasarkan KMK terkait yang telah dirilis dan diundangkan pada tanggal 30 Januari 2026, tabel di atas berisikan besaran tarif sanksi administratif pajak untuk bulan Februari 2026.
Besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12. Oleh karena itu, tarif yang berlaku akan berubah setiap bulannya.
Anda juga bisa mengakses dan mengunduh dokumen KMK Nomor 2/MK/EF/2026 melalui tautan berikut ini.
Untuk tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.

