
Photo courtesy of the Minister of Finance Republic of Indonesia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis peraturan terbaru yang menetapkan pembaruan seputar implementasi Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan terbaru ini diatur melalui perilisan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, yang diantaranya mengatur dan menegaskan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) Indonesia sehubungan dengan negara mitra P3B.
Misalnya, WP Dalam Negeri (DN) yang memperoleh penghasilan dari luar Indonesia dan WP Luar Negeri (LN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia maka ketentuan perpajakannya ditegaskan dalam PMK 112/2025, sehubungan dengan relasi antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi mitra P3B.
PMK 112/2025 juga membahas beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WPLN dalam rangka menggunakan dan memperoleh manfaat P3B, termasuk diantaranya WPLN bukan merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPLN) Indonesia, merupakan penduduk negara mitra P3B dengan Indonesia, dan juga tidak melakukan penyalahgunaan P3B.
PMK 112/2025 juga memperbarui formulir Double Taxation Convention (DGT), yang kini mencakup pernyataan WPLN yang tidak melakukan penyalahgunaan P3B melalui sejumlah kriteria penyalahgunaan. PMK 112/2025 sendiri berlaku mulai 31 Desember 2025 dan memperbarui ketentuan penerapan P3B yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) PER-25/PJ/2018.

