top of page

Kemenkeu Terbitkan Peraturan Baru Pertegas Penerapan P3B Indonesia

6 Januari 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo courtesy of the Minister of Finance Republic of Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis peraturan terbaru yang menetapkan pembaruan seputar implementasi Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan terbaru ini diatur melalui perilisan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, yang diantaranya mengatur dan menegaskan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) Indonesia sehubungan dengan negara mitra P3B.


Misalnya, WP Dalam Negeri (DN) yang memperoleh penghasilan dari luar Indonesia dan WP Luar Negeri (LN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia maka ketentuan perpajakannya ditegaskan dalam PMK 112/2025, sehubungan dengan relasi antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi mitra P3B.


PMK 112/2025 juga membahas beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WPLN dalam rangka menggunakan dan memperoleh manfaat P3B, termasuk diantaranya WPLN bukan merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPLN) Indonesia, merupakan penduduk negara mitra P3B dengan Indonesia, dan juga tidak melakukan penyalahgunaan P3B.


PMK 112/2025 juga memperbarui formulir Double Taxation Convention (DGT), yang kini mencakup pernyataan WPLN yang tidak melakukan penyalahgunaan P3B melalui sejumlah kriteria penyalahgunaan. PMK 112/2025 sendiri berlaku mulai 31 Desember 2025 dan memperbarui ketentuan penerapan P3B yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) PER-25/PJ/2018.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page