
Photo courtesy of the Minister of Finance Republic Indonesia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan terbaru yang mengatur reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Reorganisasi ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang menggantikan PMK Nomor 124 Tahun 2024.
Berdasarkan PMK 124/2024, Kemenkeu mengatur adanya perubahan atas susunan unit organisasi DJP, yang mencakup pembentukan serta pelantikan jabatan baru dan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2025. Namun, Pasal 1839A dalam PMK 117/2025 mengecualikan DJP sebagai lembaga yang harus memenuhi ketentuan tersebut.
Bagi DJP, reorganisasi struktur lembaga yang diantaranya terdiri dari pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru DJP dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2026, mendapatkan penambahan setahun dari aturan dalam PMK 124/2024.
Aturan yang diterbitkan dan diresmikan pada tanggal 31 Desember 2025 ini dirilis dalam rangka menjaga pelaksanaan dan stabilitas dari sistem administrasi perpajakan baru milik DJP, yaitu Core Tax Administration System atau Coretax. Penataan organisasi dinilai perlu dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan.

