Photo of a group of uniformed people standing in front of a temple. Photo by Dimitry B on Unsplash.
Melalui acara “The Weekly Brief”, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (“Menparekraf”), Sandiaga Uno, menjelaskan bahwa pihak Kementerian mendengarkan aspirasi dan juga akan memfasilitasi kebutuhan para pelaku parekraf.
Aspirasi ini terutama terkait dengan kenaikan tarif pajak hiburan yang ditentukan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU HKPD”). Menparekraf menambahkan bahwa tersedia pula helpdesk dan tambahan informasi bagi para pelaku parekraf. Staf Ahli Menparekraf sendiri juga mengaku tengah mempelajari perubahan dari tarif pajak hiburan.
Pihak Kemenparekraf menjelaskan bahwa mereka terus berkoordinasi dan juga berkomunikasi dengan para pelaku industri, termasuk juga mendengarkan aspirasi dan masukan seputar pajak hiburan dan apa saja langkah-langkah yang selanjutnya akan diambil. Pelaku industri juga mengharapkan adanya regulasi yang melindungi pelaku industri dalam hal tarif pajak yang diberikan oleh pemerintah dan berlaku secara nasional.
Meskipun dinilai meningkat, diingatkan pula oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kementerian Keuangan bahwa tidak semua jenis pajak hiburan mengalami peningkatan tarif. Justru secara umum, tarif pajak hiburan mengalami penurunan dari yang sebelumnya 35% menjadi 10%. Rentang tarif 40% hingga 75% sendiri hanya dapat dikenakan pemerintah daerah kepada objek dan jasa pajak tertentu, seperti karaoke dan kelab malam.