top of page

Kenaikan Harga Minyak Mentah India Pengaruhi Windfall Tax

5 April 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a rickshaw in India. Photo by Karthik Chandran on Unsplash.

Berdasarkan informasi sumber yang diterima oleh CNBC-TV18, pemerintah negara India tengah mempertimbangkan adanya peningkatan windfall tax sebagai imbas dari kenaikan harga minyak mentah.


Diketahui bahwa adanya kenaikan harga minyak mentah berdampak kepada kenaikan harga bahan bakar di India secara umum. Misalnya, harga bahan bakar solar dalam negeri kini telah mencapai INR 102,9 per liter (102,9 Rupee per liter). Selain itu, bahan bakar bensin juga mengalami kenaikan sehingga mencapai angka INR 100 per liter (100 Rupee per liter), sebuah rekor harga baru yang tercapai.


Kenaikan harga minyak tentunya mengundang rasa khawatir terkait dengan dampak yang dihasilkan, sehingga dirasa diperlukan peninjauan terhadap kebijakan perpajakan yang tengah berlaku. Oleh karena itu, pemerintah India memutuskan untuk merevisi ketentuan windfall tax yang berlaku sejak 16 Maret 2024.


Kini, pungutan windfall tax mencapai angka INR 4.900 per ton (4.900 Rupee per ton) untuk minyak mentah, dimana pungutan yang dikenakan ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan pungutan sebelumnya yang sebesar INR 4.600 per ton (4.600 Rupee per ton).


Pungutan windfall tax kemudian akan dikenakan kepada komoditas minyak mentah dalam negeri jika harga standar global mencapai US$75 per barel. Windfall tax juga akan dikenakan atas ekspor solar, turbin, dan bensin jika margin komoditas-komoditas tersebut mencapai harga di atas US$20 per barel.

bottom of page