Photo of a gas station. Photo by Nelly Antoniadou on Unsplash.
Sejumlah masalah tampaknya dapat timbul sebagai efek dari kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (“PBBKB”) di daerah DKI Jakarta berdasarkan penjelasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”).
Berdasarkan paparan dari Kementerian ESDM, kenaikan tarif PBBKB berpotensi untuk menimbulkan masalah teknis mengingat adanya perbedaan tarif antara PBBKB kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Hal ini dikarenakan implementasi tarif yang harus dibedakan mulai dari tangki dan dispenser bahan bakar. Sayangnya, badan usaha Pertamina sendiri belum bisa menyiapkan hal tersebut sehingga dapat menimbulkan masalah operasional.
Kemudian, Kementerian ESDM menilai langkah kenaikan tarif PBBKB ini juga dianggap kurang dari segi sosialisasi sehingga dapat menimbulkan masalah sosial. Sebelumnya pun, pemerintah DKI Jakarta dinilai kurang memberikan sosialisasi terkait PBBKB secara umum, sehingga dikhawatirkan keputusan ini dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif.
Kementerian ESDM juga menambahkan bahwa keputusan menaikan tarif PBBKB di DKI Jakarta belum didiskusikan bersama sebelumnya, sehingga Kementerian ESDM perlu berkomunikasi terkait dengan permasalahan yang dapat timbul dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri mengingat adanya sektor-sektor yang bersinggungan.