Photo of a fruits aisle in a grocery store. Photo by Fikri Rasyid on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), keputusan untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025 jatuh ke tanggung jawab pemerintahan baru. Kebijakan ini sebelumnya ditentukan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atau UU Nomor 7 Tahun 2021.
Mengikuti ketentuan dalam UU HPP, tarif PPN seharusnya ditingkatkan menjadi 12% dari yang sebelumnya 11% paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Adapun tarif PPN 11% merupakan peningkatan dari tarif sebesar 10% yang dilakukan sebelumnya pada April 2022.
Meskipun ketentuan dalam UU HPP menyebutkan sedemikian rupa, DJP menyebutkan kepada Kompas dan Bisnis.com bahwa penerapan tarif tersebut akan mengikuti arahan dari pemerintahan baru di bawah presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Sedangkan berdasarkan informasi yang didapatkan dari pemerintahan baru, presiden terpilih tersebut memilih untuk menunda implementasi PPN 12%. Namun, rencana penundaan ini juga membutuhkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum dapat dilanjutkan.
Jika PPN 12% ditunda, maka pemerintahan baru tersebut kemungkinan akan membutuhkan revisi UU HPP, dan hanya bisa dilakukan dengan persetujuan pemerintah serta DPR.