Photo of an area in Germany. Photo by Mateo Krössler on Unsplash.
Selama masa lockdown akibat pandemi COVID-19, pemerintah Jerman memberikan keringanan pajak dalam bentuk pengurangan tarif untuk makanan di restoran. Namun, keringanan pajak ini direncanakan akan dihapus pada akhir tahun ini.
Sebelumnya, pemerintah Jerman menawarkan penurunan tarif untuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) yang dikenakan atas makanan-makanan di restoran. Tarif PPN yang sebelumnya mencapai 19% ini turun menjadi 7% sebagai bentuk keringanan pajak. Sayangnya, Free Democratic Party (“FDP”) yang memiliki kendali atas Kementerian Keuangan Jerman setuju untuk mengakhiri keringanan pajak tersebut.
Jika dihitung, pemerintah Jerman memerlukan anggaran sebesar £3,3 miliar (3,3 miliar Euro) atau kurang lebih setara dengan Rp55 miliar jika ingin tetap menjalankan keringanan tersebut. Selain itu, pemerintah juga harus mencari sumber dana lain jika ingin melakukan perpanjangan keringanan di tahun 2024.
Sayangnya, tarif PPN yang kembali meningkat dapat berdampak buruk terhadap restoran. Menurut Presiden Asosiasi Hotel dan Restoran Jerman (“DEHOGA”), sebanyak 12.000 restoran bisa tutup, lantaran penjalanan restoran dengan margin yang ketat sehingga lebih sensitif terhadap kenaikan pajak. Hal ini karena kenaikan pajak bisa mendorong konsumen untuk tetap makan di rumah karena pajak makanan yang dibebankan kepada mereka.
Sejumlah restoran di Jerman telah mulai untuk melakukan sosialisasi kepada para pelanggan terkait kenaikan harga yang akan terjadi jika keringanan pajak berakhir. Berdasarkan data dari Reuters, salah satu restoran yang telah melakukan ini adalah restoran Giesinger Braeustüberl, dengan cara menunjukan 2 (dua) harga kepada konsumen yaitu harga makanan saat ini dan harga makanan setelah ada peningkatan tarif.
Jika dibandingkan dengan negara Eropa lainnya, pajak makanan restoran di Jerman termasuk cukup tinggi. Negara lain seperti Italia, Prancis, dan Spanyol memberlakukan tarif PPN atas makanan di restoran sebesar 10%, lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif PPN sebesar 19% yang akan berlaku di Jerman.