top of page

Kesulitan Pemerintah Dalam Menarik Pajak Freelancer

30 November 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person typing into a laptop with a coffee cup. Photo by LAUREN GRAY on Unsplash.

Pihak-pihak dari Kementerian Keuangan mengaku mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan dan menarik pajak dari para pekerja lepas atau biasa disebut freelancer di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.


Menurut data-data yang diambil, pada tahun 2021 sendiri, rasio kepatuhan antara Wajib Pajak (“WP”) Orang Pribadi (“OP”) Karyawan dan Non-karyawan berbanding jauh. WP OP Non-karyawan memiliki rasio kepatuhan sebesar 45,53%, sedangkan WP OP Karyawan memiliki besar rasio kepatuhan 98,73%. Selain itu, hanya sebanyak 1,85 juta WP yang terdaftar sebagai WP OP Non-karyawan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (“SPT”) pada tahun 2021, dari total WP OP Non-karyawan yang terdaftar sebanyak 4,07 juta orang.


Tentu saja, angka ini agak sulit dibandingkan dengan WP OP Karyawan yang pemotongan pajaknya sendiri dilakukan oleh pemberi kerja. Oleh karena itu, dikatakan untuk memitigasi kepatuhan WP OP Non-karyawan yang rendah ini, perlu dibuat format penyampaian SPT yang lebih sederhana. Hal ini dikarenakan penyampaian SPT oleh WP OP Non-karyawan dalam format self-assesment, sehingga semuanya dilakukan secara mandiri oleh WP terkait.


Sebelumnya, diketahui bahwa target penerimaan pajak 2022 telah mencapai 97,5% dari total target, dengan jumlah penerimaan sebanyak Rp1,448 triliun hingga bulan Oktober 2022.

bottom of page