Photo of the traffic in Jakarta. Photo by Syahril Fadillah on Unsplash.
Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai langkah selanjutnya untuk mengimplementasi ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.
Berdasarkan dasar yang tertuang dalam 2 (dua) kebijakan tersebut, pemerintah Jakarta merilis Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur besar tarif PKB bersamaan dengan pajak-pajak daerah lainnya. Besaran PKB diatur dalam Pasal 7.
Tarif PKB di Jakarta dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan kepemilikan, yakni kepemilikan pribadi, kepemilikan badan, dan kepemilikan yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tarif PKB bagi kepemilikan orang pribadi ditetapkan memiliki tarif progresif, yakni dimulai dari tarif 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama hingga tarif 6% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya. Tarif 3% digunakan untuk kepemilikan kendaraan kedua, 4% untuk kepemilikan kendaraan ketiga, dan 5% untuk kepemilikan kendaraan keempat.
Tidak hanya itu, tarif progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya juga akan digunakan dalam menentukan besar PKB yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.
Sedangkan untuk tarif kendaraan bermotor dengan kepemilikan badan ditetapkan bertarif flat 2%. Kemudian, untuk kendaraan bermotor yang fungsinya digunakan sebagai angkutan umum atau untuk kendaraan pemerintah maka akan dikenakan tarif PKB sebesar 0,5%.
Kepemilikan dari kendaraan bermotor sendiri ditetapkan dengan melihat nama, alamat, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama untuk kendaraan-kendaraan yang dimiliki.
Besaran PKB sesuai dengan Perda 1 Nomor 2024 akan berlaku mulai 5 Januari 2025, yakni 3 (tiga) tahun sejak tanggal 5 Januari 2022.