top of page

1 November 2022

Ketentuan Pajak Karbon Diharapkan Selaras dengan Perluasan Geothermal

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of geothermal energy. Photo by Biel Morro on Unsplash.

Ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon diharapkan nantinya akan dapat berdampingan dengan keinginan untuk melakukan perluasan dalam penggunaan energi geothermal atau panas bumi. Hal ini disampaikan oleh Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (“APINDO”).


Hingga kini, masih belum ada pembicaraan terkait teknis perluasan penggunaan energi geothermal tersebut atau hubungannya dengan merger 3 (tiga) perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang diharapkan akan mengambil bagian dalam rencana ini. Namun, keinginan agar pengenaan pajak karbon dan rencana perluasan penggunaan energi geothermal ini pada dasarnya agar tidak ada halangan dari segi perkembangan kedua sektor ini, dan agar penggunaan energi geothermal tidak dijadikan ganjalan dalam segi ekonomi Indonesia.


Perusahaan BUMN yang ditunjuk untuk melakukan merger dalam rangka perluasan penggunaan energi geothermal adalah PT PLN (Persero), PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), dan PT Geo Dipa Energi (Persero). 

Lihat berita lainnya

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru di Lingkup Kemenkeu
DJBC Laporkan Kinerja dan Penerimaan Akhir Agustus 2026, Capai Rp 210,2 Triliun
Pastikan Sesuai Prosedur, Realisasi Restitusi Pajak Turun 37 Persen Hingga Agustus 2026
bottom of page